PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
PSAK No. 103 27 Juni 2007
IKATAN AKUNTAN INDONESIA
AKUNTANSI SALAM PSAK No.103
Sanksi Pelanggaran Pasal 44:
Undang-undang Nomor 7 tahun 1987 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor: 6 tahun 1982
tentang Hak Cipta
1. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak
suatu ciptaan atau memberi izin untuk itu, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
2. Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau
menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak
Cipta sebagai mana dimaksud dalam ayat (1), dipidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah).
Diterbitkan oleh
Dewan Standar Akuntansi Keuangan
Ikatan Akuntan Indonesia
Graha Akuntan
Jl. Sindanglaya No. 1, Menteng Jakarta 10310
Telp. : (021) 3190-4232
Fax. : (021) 724-5078
email: iai-info@iaiglobal.or.id
website: http://www.iaiglobal.or.id
Cetakan Pertama
Juni 2007
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No 103: Akuntansi
Salam telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan
pada tanggal 27 Juni 2007.
Jakarta, 27 Juni 2007
Dewan Standar Akuntansi Keuangan
M. Jusuf Wibisana Ketua
Dudi M. Kurniawan Anggota
Jan Hoesada Anggota
Siddharta Utama Anggota
Agus Edy Siregar Anggota
Hekinus Manao Anggota
Etty Retno Wulandari Anggota
Jumadi Anggota
Roy Iman Wirahardja Anggota
Riza Noor Karim Anggota
Merliyana Syamsul Anggota
Meidyah Indreswari Anggota
Jogiyanto Hartono Anggota
Hak Cipta © 2007 IKATAN AKUNTAN INDONESIA iii
Akuntansi Salam PSAK103
DAFTAR ISI
PENDAHULUAN ...................................................... 01 - 11
Tujuan ......................................................................... 01
Ruang Lingkup ............................................................ 02 03
Definisi ........................................................................ 04
Karakteristik ............................................................... 05 - 10
PENGAKUAN DAN PENGUKURAN .....................11 – 19
Akuntansi Untuk Pembeli .......................................... 11 – 16
Akuntansi Untuk Penjual ........................................... 17 – 19
PENYAJIAN............................................................... 20 – 22
PENGUNGKAPAN ................................................... 23 – 24
KETENTUAN TRANSISI ........................................ 25
TANGGAL EFEKTIF .................................................... 26
PENARIKAN ................................................................. 27
Akuntansi Salam PSAK 103
Hak Cipta © 2007 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
NO. 103
AKUNTANSI SALAM
Paragraf yang dicetak dengan huruf tebal dan miring
adalah paragraf Standar. Paragraf Standar harus dibaca
dalam kaitannya dengan paragraf penjelasan yang
dicetak dengan huruf tegak (biasa). Pernyataan ini tidak
wajib diterapkan untuk unsur-unsur yang tidak material
(immaterial items).
PENDAHULUAN
Tujuan
1. Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur pengakuan,
pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi salam.
Ruang Lingkup
2. Pernyataan ini diterapkan untuk entitas yang
melakukan transaksi salam, baik sebagai penjual atau
pembeli.
3. Pernyataan ini tidak mencakup pengaturan
perlakuan akuntansi atas obligasi syariah (sukuk) yang
menggunakan akad salam.
Definisi
4. Berikut ini adalah pengertian istilah yang
digunakan dalam Pernyataan ini:
Nilai tercatat adalah nilai yang diakui dalam neraca.
Nilai wajar adalah suatu jumlah yang dapat digunakan
untuk mengukur aset yang dapat dipertukarkan melalui
suatu transaksi yang wajar yang melibatkan pihak-pihak
yang berkeinginan dan memiliki pengetahuan memadai.
Salam adalah akad jual beli barang pesanan (muslam fiih)
dengan pengiriman di kemudian hari oleh penjual
(muslam illaihi) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli
pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat
tertentu.
Karakteristik
5. Entitas dapat bertindak sebagai pembeli dan atau
penjual dalam suatu transaksi salam. Jika entitas bertindak
sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain untuk
menyediakan barang pesanan dengan cara salam, maka hal
ini disebut salam paralel
.
6. Salam paralel dapat dilakukan dengan syarat:
(a) akad antara entitas (sebagai pembeli) dan produsen
(penjual) terpisah dari akad antara entitas (sebagai penjual)
dan pembeli akhir; dan
(b) kedua akad tidak saling bergantung (ta’alluq).
7. Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati oleh
pembeli dan penjual di awal akad. Ketentuan harga barang
pesanan tidak dapat berubah selama jangka waktu akad. Dalam
hal bertindak sebagai pembeli, entitas dapat meminta jaminan
kepada penjual untuk menghindari risiko yang merugikan.
8. Barang pesanan harus diketahui karakteristiknya
secara umum yang meliputi jenis, spesifikasi teknis, kualitas,
dan kuantitasnya. Barang pesanan harus sesuai dengan
karakteristik yang telah disepakati antara pembeli dan penjual.
Jika barang pesanan yang dikirimkan salah atau cacat, maka
penjual harus bertanggungjawab atas kelalaiannya.
9. Alat pembayaran harus diketahui jumlah dan
bentuknya, baik berupa kas, barang, atau manfaat. Pelunasan
harus dilakukan pada saat akad disepakati dan tidak boleh dalam
bentuk pembebasan hutang penjual atau penyerahan piutang
pembeli dari pihak lain.
10. Transaksi salam dilakukan karena pembeli berniat
memberikan modal kerja terlebih dahulu untuk memungkinkan
penjual (produsen) memproduksi barangnya, barang yang
dipesan memiliki spesifikasi khusus, atau pembeli ingin
mendapatkan kepastian dari penjual. Transaksi salam
diselesaikan pada saat penjual menyerahkan barang kepada
pembeli.
PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
AKUNTANSI UNTUK PEMBELI
11. Piutang salam diakui pada saat modal usaha
salam dibayarkan atau dialihkan kepada penjual.
12. Modal usaha salam dapat berupa kas dan aset
nonkas. Modal usaha salam dalam bentuk kas diukur
sebesar jumlah yang dibayarkan, sedangkan modal usaha
salam dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai
wajar. Selisih antara nilai wajar dan nilai tercatat modal
usaha nonkas yang diserahkan diakui sebagai keuntungan
atau kerugian pada saat penyerahan modal usaha tersebut.
13. Penerimaan barang pesanan diakui dan diukur
sebagai berikut:
(a) jika barang pesanan sesuai dengan akad, maka dinilai
sesuai nilai yang disepakati;
(b) jika barang pesanan berbeda kualitasnya, maka:
(i) barang pesanan yang diterima diukur sesuai
dengan nilai akad, jika nilai wajar dari barang
pesanan yang diterima nilainya sama atau lebih
tinggi dari nilai barang pesanan yang tercantum
dalam akad;
(ii) barang pesanan yang diterima diukur sesuai nilai
wajar pada saat diterima dan selisihnya diakui
sebagai kerugian, jika nilai wajar dari barang
pesanan yang diterima lebih rendah dari nilai
barang pesanan yang tercantum dalam akad;
(c) jika pembeli tidak menerima sebagian atau seluruh
barang pesanan pada tanggal jatuh tempo
pengiriman, maka:
(i) jika tanggal pengiriman diperpanjang, maka nilai
tercatat piutang salam sebesar bagian yang belum
dipenuhi sesuai dengan nilai yang tercantum
dalam akad;
(ii) jika akad salam dibatalkan sebagian atau
seluruhnya, maka piutang salam berubah menjadi
piutang yang harus dilunasi oleh penjual sebesar
bagian yang tidak dapat dipenuhi; dan
(iii) jika akad salam dibatalkan sebagian atau
seluruhnya dan pembeli mempunyai jaminan atas
barang pesanan serta hasil penjualan jaminan
tersebut lebih kecil dari nilai piutang salam, maka
selisih antara nilai tercatat piutang salam dan
hasil penjualan jaminan tersebut diakui sebagai
piutang kepada penjual. Sebaliknya, jika hasil
penjualan jaminan tersebut lebih besar dari nilai
tercatat piutang salam maka selisihnya menjadi
hak penjual.
14. Denda yang diterima oleh pembeli diakui sebagai
bagian dana kebajikan.
15. Pembeli dapat mengenakan denda kepada penjual,
denda hanya boleh dikenakan kepada penjual yang mampu
menyelesaikan kewajibannya, tetapi sengaja tidak
melakukannya. Hal ini tidak berlaku bagi penjual yang tidak
mampu menunaikan kewajibannya karena force majeur.
Denda dikenakan jika penjual lalai dalam melakukan
kewajibannya sesuai dengan akad, dan denda yang diterima
diakui sebagai bagian dana kebajikan.
16. Barang pesanan yang telah diterima diakui
sebagai persediaan. Pada akhir periode pelaporan
keuangan, persediaan yang diperoleh melalui transaksi
salam diukur sebesar nilai terendah biaya perolehan atau
nilai bersih yang dapat direalisasi. Apabila nilai bersih
yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan,
maka selisihnya diakui sebagai kerugian.
AKUNTANSI UNTUK PENJUAL
17. Kewajiban salam diakui pada saat penjual
menerima modal usaha salam sebesar modal usaha salam
yang diterima.
18. Modal usaha salam yang diterima dapat berupa
kas dan aset nonkas. Modal usaha salam dalam bentuk
kas diukur sebesar jumlah yang diterima, sedangkan
modal usaha salam dalam bentuk aset nonkas diukur
sebesar nilai wajar.
19. Kewajiban salam dihentikan pengakuannya
(derecognation) pada saat penyerahan barang kepada
pembeli. Jika penjual melakukan transaksi salam paralel,
selisih antara jumlah yang dibayar oleh pembeli akhir dan
biaya perolehan barang pesanan diakui sebagai
keuntungan atau kerugian pada saat penyerahan barang
pesanan oleh penjual ke pembeli akhir.
PENYAJIAN
20. Pembeli menyajikan modal usaha salam yang
diberikan sebagai piutang salam.
21. Piutang yang harus dilunasi oleh penjual karena
tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam transaksi
salam disajikan secara terpisah dari piutang salam.
22. Penjual menyajikan modal usaha salam yang
diterima sebagai kewajiban salam.
PENGUNGKAPAN
23. Pembeli dalam transaksi salam mengungkapkan:
(a) besarnya modal usaha salam, baik yang dibiayai sendiri
maupun yang dibiayai secara bersama-sama dengan
pihak lain;
(b) jenis dan kuantitas barang pesanan; dan
(c) pengungkapan lain sesuai dengan PSAK 101:
Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
24. Penjual dalam transaksi salam mengungkapkan:
(a) piutang salam kepada produsen (dalam salam paralel)
yang memiliki hubungan istimewa;
(b) jenis dan kuantitas barang pesanan; dan
(c) pengungkapan lain sesuai dengan PSAK 101:
Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
KETENTUAN TRANSISI
25. Pernyataan ini berlaku secara prospektif untuk
transaksi salam yang terjadi setelah tanggal efektif. Untuk
meningkatkan daya banding laporan keuangan maka
entitas dianjurkan menerapkan Pernyataan ini secara
retrospektif.
TANGGAL EFEKTIF
26. Pernyataan ini berlaku untuk penyusunan dan
penyajian laporan keuangan entitas yang dimulai pada
atau setelah tanggal 1 Januari 2008.
PENARIKAN
27. Pernyataan ini menggantikan PSAK 59: Akuntansi
Perbankan Syariah, yang berhubungan dengan pengakuan,
pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi salam.
PSAK No. 103 27 Juni 2007
IKATAN AKUNTAN INDONESIA
AKUNTANSI SALAM PSAK No.103
Sanksi Pelanggaran Pasal 44:
Undang-undang Nomor 7 tahun 1987 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor: 6 tahun 1982
tentang Hak Cipta
1. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak
suatu ciptaan atau memberi izin untuk itu, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
2. Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau
menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak
Cipta sebagai mana dimaksud dalam ayat (1), dipidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah).
Diterbitkan oleh
Dewan Standar Akuntansi Keuangan
Ikatan Akuntan Indonesia
Graha Akuntan
Jl. Sindanglaya No. 1, Menteng Jakarta 10310
Telp. : (021) 3190-4232
Fax. : (021) 724-5078
email: iai-info@iaiglobal.or.id
website: http://www.iaiglobal.or.id
Cetakan Pertama
Juni 2007
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No 103: Akuntansi
Salam telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan
pada tanggal 27 Juni 2007.
Jakarta, 27 Juni 2007
Dewan Standar Akuntansi Keuangan
M. Jusuf Wibisana Ketua
Dudi M. Kurniawan Anggota
Jan Hoesada Anggota
Siddharta Utama Anggota
Agus Edy Siregar Anggota
Hekinus Manao Anggota
Etty Retno Wulandari Anggota
Jumadi Anggota
Roy Iman Wirahardja Anggota
Riza Noor Karim Anggota
Merliyana Syamsul Anggota
Meidyah Indreswari Anggota
Jogiyanto Hartono Anggota
Hak Cipta © 2007 IKATAN AKUNTAN INDONESIA iii
Akuntansi Salam PSAK103
DAFTAR ISI
PENDAHULUAN ...................................................... 01 - 11
Tujuan ......................................................................... 01
Ruang Lingkup ............................................................ 02 03
Definisi ........................................................................ 04
Karakteristik ............................................................... 05 - 10
PENGAKUAN DAN PENGUKURAN .....................11 – 19
Akuntansi Untuk Pembeli .......................................... 11 – 16
Akuntansi Untuk Penjual ........................................... 17 – 19
PENYAJIAN............................................................... 20 – 22
PENGUNGKAPAN ................................................... 23 – 24
KETENTUAN TRANSISI ........................................ 25
TANGGAL EFEKTIF .................................................... 26
PENARIKAN ................................................................. 27
Akuntansi Salam PSAK 103
Hak Cipta © 2007 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
NO. 103
AKUNTANSI SALAM
Paragraf yang dicetak dengan huruf tebal dan miring
adalah paragraf Standar. Paragraf Standar harus dibaca
dalam kaitannya dengan paragraf penjelasan yang
dicetak dengan huruf tegak (biasa). Pernyataan ini tidak
wajib diterapkan untuk unsur-unsur yang tidak material
(immaterial items).
PENDAHULUAN
Tujuan
1. Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur pengakuan,
pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi salam.
Ruang Lingkup
2. Pernyataan ini diterapkan untuk entitas yang
melakukan transaksi salam, baik sebagai penjual atau
pembeli.
3. Pernyataan ini tidak mencakup pengaturan
perlakuan akuntansi atas obligasi syariah (sukuk) yang
menggunakan akad salam.
Definisi
4. Berikut ini adalah pengertian istilah yang
digunakan dalam Pernyataan ini:
Nilai tercatat adalah nilai yang diakui dalam neraca.
Nilai wajar adalah suatu jumlah yang dapat digunakan
untuk mengukur aset yang dapat dipertukarkan melalui
suatu transaksi yang wajar yang melibatkan pihak-pihak
yang berkeinginan dan memiliki pengetahuan memadai.
Salam adalah akad jual beli barang pesanan (muslam fiih)
dengan pengiriman di kemudian hari oleh penjual
(muslam illaihi) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli
pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat
tertentu.
Karakteristik
5. Entitas dapat bertindak sebagai pembeli dan atau
penjual dalam suatu transaksi salam. Jika entitas bertindak
sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain untuk
menyediakan barang pesanan dengan cara salam, maka hal
ini disebut salam paralel
.
6. Salam paralel dapat dilakukan dengan syarat:
(a) akad antara entitas (sebagai pembeli) dan produsen
(penjual) terpisah dari akad antara entitas (sebagai penjual)
dan pembeli akhir; dan
(b) kedua akad tidak saling bergantung (ta’alluq).
7. Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati oleh
pembeli dan penjual di awal akad. Ketentuan harga barang
pesanan tidak dapat berubah selama jangka waktu akad. Dalam
hal bertindak sebagai pembeli, entitas dapat meminta jaminan
kepada penjual untuk menghindari risiko yang merugikan.
8. Barang pesanan harus diketahui karakteristiknya
secara umum yang meliputi jenis, spesifikasi teknis, kualitas,
dan kuantitasnya. Barang pesanan harus sesuai dengan
karakteristik yang telah disepakati antara pembeli dan penjual.
Jika barang pesanan yang dikirimkan salah atau cacat, maka
penjual harus bertanggungjawab atas kelalaiannya.
9. Alat pembayaran harus diketahui jumlah dan
bentuknya, baik berupa kas, barang, atau manfaat. Pelunasan
harus dilakukan pada saat akad disepakati dan tidak boleh dalam
bentuk pembebasan hutang penjual atau penyerahan piutang
pembeli dari pihak lain.
10. Transaksi salam dilakukan karena pembeli berniat
memberikan modal kerja terlebih dahulu untuk memungkinkan
penjual (produsen) memproduksi barangnya, barang yang
dipesan memiliki spesifikasi khusus, atau pembeli ingin
mendapatkan kepastian dari penjual. Transaksi salam
diselesaikan pada saat penjual menyerahkan barang kepada
pembeli.
PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
AKUNTANSI UNTUK PEMBELI
11. Piutang salam diakui pada saat modal usaha
salam dibayarkan atau dialihkan kepada penjual.
12. Modal usaha salam dapat berupa kas dan aset
nonkas. Modal usaha salam dalam bentuk kas diukur
sebesar jumlah yang dibayarkan, sedangkan modal usaha
salam dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai
wajar. Selisih antara nilai wajar dan nilai tercatat modal
usaha nonkas yang diserahkan diakui sebagai keuntungan
atau kerugian pada saat penyerahan modal usaha tersebut.
13. Penerimaan barang pesanan diakui dan diukur
sebagai berikut:
(a) jika barang pesanan sesuai dengan akad, maka dinilai
sesuai nilai yang disepakati;
(b) jika barang pesanan berbeda kualitasnya, maka:
(i) barang pesanan yang diterima diukur sesuai
dengan nilai akad, jika nilai wajar dari barang
pesanan yang diterima nilainya sama atau lebih
tinggi dari nilai barang pesanan yang tercantum
dalam akad;
(ii) barang pesanan yang diterima diukur sesuai nilai
wajar pada saat diterima dan selisihnya diakui
sebagai kerugian, jika nilai wajar dari barang
pesanan yang diterima lebih rendah dari nilai
barang pesanan yang tercantum dalam akad;
(c) jika pembeli tidak menerima sebagian atau seluruh
barang pesanan pada tanggal jatuh tempo
pengiriman, maka:
(i) jika tanggal pengiriman diperpanjang, maka nilai
tercatat piutang salam sebesar bagian yang belum
dipenuhi sesuai dengan nilai yang tercantum
dalam akad;
(ii) jika akad salam dibatalkan sebagian atau
seluruhnya, maka piutang salam berubah menjadi
piutang yang harus dilunasi oleh penjual sebesar
bagian yang tidak dapat dipenuhi; dan
(iii) jika akad salam dibatalkan sebagian atau
seluruhnya dan pembeli mempunyai jaminan atas
barang pesanan serta hasil penjualan jaminan
tersebut lebih kecil dari nilai piutang salam, maka
selisih antara nilai tercatat piutang salam dan
hasil penjualan jaminan tersebut diakui sebagai
piutang kepada penjual. Sebaliknya, jika hasil
penjualan jaminan tersebut lebih besar dari nilai
tercatat piutang salam maka selisihnya menjadi
hak penjual.
14. Denda yang diterima oleh pembeli diakui sebagai
bagian dana kebajikan.
15. Pembeli dapat mengenakan denda kepada penjual,
denda hanya boleh dikenakan kepada penjual yang mampu
menyelesaikan kewajibannya, tetapi sengaja tidak
melakukannya. Hal ini tidak berlaku bagi penjual yang tidak
mampu menunaikan kewajibannya karena force majeur.
Denda dikenakan jika penjual lalai dalam melakukan
kewajibannya sesuai dengan akad, dan denda yang diterima
diakui sebagai bagian dana kebajikan.
16. Barang pesanan yang telah diterima diakui
sebagai persediaan. Pada akhir periode pelaporan
keuangan, persediaan yang diperoleh melalui transaksi
salam diukur sebesar nilai terendah biaya perolehan atau
nilai bersih yang dapat direalisasi. Apabila nilai bersih
yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan,
maka selisihnya diakui sebagai kerugian.
AKUNTANSI UNTUK PENJUAL
17. Kewajiban salam diakui pada saat penjual
menerima modal usaha salam sebesar modal usaha salam
yang diterima.
18. Modal usaha salam yang diterima dapat berupa
kas dan aset nonkas. Modal usaha salam dalam bentuk
kas diukur sebesar jumlah yang diterima, sedangkan
modal usaha salam dalam bentuk aset nonkas diukur
sebesar nilai wajar.
19. Kewajiban salam dihentikan pengakuannya
(derecognation) pada saat penyerahan barang kepada
pembeli. Jika penjual melakukan transaksi salam paralel,
selisih antara jumlah yang dibayar oleh pembeli akhir dan
biaya perolehan barang pesanan diakui sebagai
keuntungan atau kerugian pada saat penyerahan barang
pesanan oleh penjual ke pembeli akhir.
PENYAJIAN
20. Pembeli menyajikan modal usaha salam yang
diberikan sebagai piutang salam.
21. Piutang yang harus dilunasi oleh penjual karena
tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam transaksi
salam disajikan secara terpisah dari piutang salam.
22. Penjual menyajikan modal usaha salam yang
diterima sebagai kewajiban salam.
PENGUNGKAPAN
23. Pembeli dalam transaksi salam mengungkapkan:
(a) besarnya modal usaha salam, baik yang dibiayai sendiri
maupun yang dibiayai secara bersama-sama dengan
pihak lain;
(b) jenis dan kuantitas barang pesanan; dan
(c) pengungkapan lain sesuai dengan PSAK 101:
Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
24. Penjual dalam transaksi salam mengungkapkan:
(a) piutang salam kepada produsen (dalam salam paralel)
yang memiliki hubungan istimewa;
(b) jenis dan kuantitas barang pesanan; dan
(c) pengungkapan lain sesuai dengan PSAK 101:
Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
KETENTUAN TRANSISI
25. Pernyataan ini berlaku secara prospektif untuk
transaksi salam yang terjadi setelah tanggal efektif. Untuk
meningkatkan daya banding laporan keuangan maka
entitas dianjurkan menerapkan Pernyataan ini secara
retrospektif.
TANGGAL EFEKTIF
26. Pernyataan ini berlaku untuk penyusunan dan
penyajian laporan keuangan entitas yang dimulai pada
atau setelah tanggal 1 Januari 2008.
PENARIKAN
27. Pernyataan ini menggantikan PSAK 59: Akuntansi
Perbankan Syariah, yang berhubungan dengan pengakuan,
pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi salam.